HOME    PROFIL    TUBEL    BURSA KERJA   REGULASI   PUBLIKASI   FORUM   LINKS
 
 
Username

Password 
 
Rumah Sakit Premier Bintaro - Asisten Apoteker
Rumah Sakit Premier Bintaro - Radiografer
Rumah Sakit Premier Bintaro - Teknisi Medis
Rumah Sakit Premier Bintaro - Admin Kesehatan
Rumah Sakit Premier Bintaro - Perawat
PARAMITA BALARAJA - Ahli Gizi
PARAMITA BALARAJA - Perawat
PARAMITA BALARAJA - Analis Kesehatan
PT. KANOPI INSAN SEJHATERA - Bidan
PT. KANOPI INSAN SEJHATERA - Perawat
 
 

SEJARAH NAKES


Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya. Masyarakat, dari semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.

Tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. Kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan sektor lain, seperti: kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain: kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan. Selain dari pada itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan, yaitu: desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. Oleh karena itu, kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan harus memperhatikan semua faktor di atas.

Menyadari kompleks dan luasnya permasalahan pendayagunaan tenaga kesehatan, Depkes membentuk Pusat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan & Kesos yang bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan sera koordinasi bombingan dan pengendalian di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan dan kesejahteraan sosial. Pusat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan & Kesos juga bertugas menyiapkan pedoman dan pengaturan tugas belajar dan kerjasama dalam pengiriman/pemanfaatan peluang kerja di luar negeri.

Jumlah pengunjung : 479768
Home Profil Tugas Belajar Bursa Kerja Regulasi Publikasi Links Links